Sebuah foto bumbu masak berlabel halal viral di media sosial karena diketahui mengandung alkohol. Label halal menjadi krusial untuk pemilihan makanan dan minuman di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia. Orang sering memeriksa label halal sebelum membeli produk. Untuk dianggap halal, sebuah produk harus bebas dari alkohol, babi, dan bahan terlarang dalam Islam. Sebuah unggahan di platform Threads menunjukkan bumbu masak berlabel halal namun mengandung alkohol, dengan keterangan ‘mengandung alkohol 0,06%’ di kemasan. Label halal dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Hal ini memicu berbagai komentar dari netizen karena alkohol termasuk dalam larangan Islam.
MUI menetapkan batas penggunaan alkohol dalam makanan dan minuman halal yang aman dan tidak memabukkan. Batasannya diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Alkohol/etanol dari industri non-khamr diperbolehkan dalam produk makanan jika tidak membahayakan kesehatan. Batas penggunaan alkohol dalam minuman adalah tidak lebih dari 0,5 persen, sedangkan untuk produk makanan padat boleh lebih dari 0,5 persen selama tidak membahayakan kesehatan. Pasalnya, kandungan alkohol dalam makanan dan minuman harus memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam.

