Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira atau dokter detektif yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan dr. Samira yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada saat ini. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan yang baru untuk tersangka tersebut.
Polres Jakarta Selatan meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira untuk mengetahui kondisinya. Mereka juga berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait surat keterangan yang diperlukan. Sementara itu, dr. Samira secara kooperatif menjelaskan alasan kehadirannya meskipun harus menggunakan kursi roda.
Polisi telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejak Desember 2025. Kejadian ini bermula dari unggahan yang dianggap menyinggung korban oleh pemilik akun @dokterdetektifreal pada bulan Maret 2025. Pemilik akun tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan terkait kasus ini telah dibuat dan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Pewarta: Luthfia Miranda Putri dan Editor: Syaiful Hakim, berhak memiliki hak cipta dari artikel ini.

