Kebijakan registrasi kartu seluler baru dengan identitas dan verifikasi oleh operator yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai berlaku sejak Senin (19/1). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan kartu seluler. Dengan registrasi menggunakan identitas, diharapkan setiap pemilik kartu memiliki data yang valid dan terverifikasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah tindak kriminal yang menggunakan kartu seluler sebagai sarana komunikasi. Keberlakuan kebijakan ini dapat diakses melalui sumber resmi Kemkominfo dan operator telekomunikasi terkait. Tindakan apapun yang melanggar hak cipta dari Kantor Berita ANTARA seperti mengambil konten tanpa izin atau pengindeksan otomatis untuk keperluan AI, tidak akan toleransi. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan penggunaan konten secara etis sesuai dengan pedoman yang telah disepakati.
Langkah-langkah Registrasi Kartu Seluler Baru dengan Identitas

