Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa laporan tersebut masuk pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pengguna media sosial dengan akun @abunasor_ juga mengunggah laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut melibatkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik menurut UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa logo NU diedit oleh seseorang untuk mengaitkannya dengan Yahudi, menyebabkan korban merasa dirugikan. Tidak lama setelah melihat postingan tersebut, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Berita ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menindak tegas kasus kebencian dan penyebaran informasi palsu di media sosial.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Logo NU yang Diedit

