JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyuntingan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang kemudian diunggah ke media sosial. Laporan itu masuk pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB dan kini tercatat dalam administrasi kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi. Seorang pengguna media sosial dengan akun @abunasor_ juga mengunggah salinan laporan polisi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, peristiwa yang dilaporkan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diduga Logo NU Disunting dan Dikaitkan dengan Yahudi
Isi laporan menyebut logo NU diduga diedit oleh seseorang lalu diposting di media sosial dengan narasi yang mengaitkannya dengan Yahudi. Pelapor merasa dirugikan atas unggahan tersebut dan menilai konten itu tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang digital.
Tak lama setelah melihat unggahan itu, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Langkah tersebut ditempuh agar kasus dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Masuk Ranah Penegakan Hukum Siber
Kasus ini menambah daftar perkara yang ditangani kepolisian terkait konten bermuatan kebencian dan informasi yang dinilai menyesatkan di media sosial. Dalam konteks itu, laporan atas dugaan editan logo NU menjadi salah satu perkara yang kini berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam unggahan tersebut.
Source link
