7.9 C
Munich

Penyalahgunaan Pelat Kendaraan Dubes Masih Diproses – Polisi Akan Bertindak

Harus dibaca

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih dalam proses penanganan kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan tidak digunakan sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Februari 2026. Menurut Kombes Pol Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya, kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan mungkin akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Komarudin menegaskan bahwa pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar tersebut bukan staf kedutaan, melainkan warga sipil biasa yang menggunakan pelat nomor CD (Corps Diplomatique) hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Kasus kendaraan dengan TNKB palsu ini mencuat setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait penggunaan TNKB diplomatik palsu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Ojo juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut telah dilakukan penilangan sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan segera diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Keseluruhan kasus ini masih dalam proses penanganan dari pihak kepolisian agar pemilik kendaraan yang menggunakan TNKB palsu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama.

Source link

Berita Terbaru