KPAI Menilai Kepatuhan Platform Digital sebagai Kunci Keberhasilan Implementasi PP Tunas
KPAI menganggap bahwa kepatuhan platform digital dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sangat penting untuk kesuksesan peraturan tersebut. Anggota KPAI Kawiyan menekankan bahwa kunci keberhasilan PP Tunas terletak pada komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Hal ini melibatkan kewajiban platform digital untuk mematuhi seluruh pasal yang termuat dalam PP Tunas, seperti klasifikasi usia pengguna, pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, dan transparansi algoritma.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Salah satu ketentuan penting dari PP Tunas adalah larangan bagi platform digital untuk memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah 16 tahun. Selain itu, platform digital diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi yang dimiliki oleh anak usia di bawah 16 tahun.
Implementasi kebijakan PT Tunas dilakukan secara bertahap, dimulai dengan delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun anak berusia di bawah 16 tahun, antara lain Youtube, TikTok, Facebook, dan Instagram. KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.
