13.2 C
Munich

Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur Risiko Penjara Seumur Hidup

Harus dibaca

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F yang melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial DA (36) di kawasan Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3), kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, tersangka F juga didakwa dengan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun. Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak setelah berusaha melarikan diri.

Korban DA, yang merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari pertengkaran antara tersangka dan korban yang merupakan suami istri. Kekerasan terjadi karena masalah cemburu. Korban ditemukan berlumuran darah di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 04.30 WIB.

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa saksi menyatakan kejadian terjadi saat pintu kontrakan terkunci dari dalam. Kemudian, saksi lain berhasil masuk ke rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia di lantai dengan darah mengering di sekitarnya. Dilarang keras mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link

Berita Terbaru