Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada videografer yang menjadi terdakwa proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pentingnya penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif daripada hanya mengejar kepastian hukum formalistik. Majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta memperhatikan nilai-nilai hukum yang berlaku.
Komisi III DPR RI juga setuju untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mewajibkan penegakan hukum mengutamakan keadilan dalam kasus pertentangan kepastian hukum. Menurut Habiburokhman, pekerjaan kreatif seorang videografer tidak memiliki harga baku tertentu dan tidak bisa dihargai dengan angka nol.
Komisi III DPR RI memperjelas bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukan sekadar memenjarakan orang, namun lebih pada pengembalian kerugian keuangan negara. Mereka meminta agar pengadilan mempertimbangkan keputusan yang tidak merugikan industri kreatif Indonesia. Sebagai contoh, kasus Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta seharusnya berfokus pada pengembalian kerugian tersebut. Penegak hukum diharapkan tidak memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap industri kreatif dan tidak memposisikan ancaman pidana atau overkriminalisasi sebagai solusi atas masalah yang dihadapi.
