Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kasus penyalahguaan narkotika jenis etomidate yang sering digunakan melalui rokok elektronik dan pod. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengkonfirmasi penangkapan seorang pelaku dengan inisial AS (42) yang kedapatan menyimpan 100 buah narkotika jenis etomidate. Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda kategori IV.
Penangkapan terhadap pelaku AS dilakukan melalui penyamaran petugas yang berperan sebagai pembeli narkotika jenis etomidate. Transaksi berhasil dilakukan di sebuah kontrakan di Jakarta Pusat pada Minggu malam. Hasil penggeledahan menemukan 100 unit etomidate dan dua ponsel sebagai barang bukti. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pelaku ini.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus peredaran narkotika etomidate dari Malaysia yang akan disalurkan di Jakarta. Empat pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi yang berbeda, dengan barang bukti berupa pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek yang siap edar. Pelaksanaan pengungkapan kasus ini melibatkan empat pelaku dari lokasi yang berbeda, termasuk penangkapan pelaku R di sebuah hotel di Jakarta Barat dan tiga pelaku lainnya di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, pelaku R ditangkap dengan barang bukti berupa tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek yang berbeda serta cairan etomidate dikemas dalam merek terkenal. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
