18.1 C
Munich

Tari Sekar Jempiring: Hak Kekayaan Intelektual Denpasar

Harus dibaca

Tari Sekar Jempiring asal Kota Denpasar, Bali berhasil meraih sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui Surat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa dalam acara penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tingkat Provinsi Bali 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu.

Tari maskot Kota Denpasar ini merupakan karya dari I Ketut Suandita dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani. Acara penyerahan sertifikat HAKI tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, serta beberapa jajaran pejabat kementerian terkait.

Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan tokoh Bali Bintang Puspayoga juga turut hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan yang sama, dilakukan temu wicara bersama pelaku UMKM terkait HAKI dan manajemen usaha di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali.

Megawati Soekarnoputri menekankan peran penting kepala daerah dalam memaksimalkan potensi UMKM di Bali dan menyoroti adaptabilitas pelaku UMKM terhadap perkembangan digital serta pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan daya saing. Perlindungan HAKI ini diharapkan dapat melindungi karya-karya lokal Bali, khususnya dari pelaku UMKM dan komunitas adat.

Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa, mengapresiasi raihan HAKI Tari Sekar Jempiring sebagai kebanggaan Kota Denpasar. Ia menilai perlindungan hukum melalui HAKI penting dalam menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi karya seni lokal serta mendorong peningkatan kualitas karya seniman dan produk UMKM lokal. Diharapkan dengan perlindungan ini, karya seni lokal Bali dapat tetap lestari dan memiliki daya saing secara nasional maupun global.

Seluruh kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memberikan pengakuan hukum bagi karya seni, budaya, dan produk UMKM Bali di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi. Semua pihak berharap upaya ini dapat membantu menjaga keberlangsungan karya seni dan meningkatkan eksistensi UMKM lokal, serta menciptakan kehadiran yang kuat secara online.

Source link

Berita Terbaru