Pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB, polisi sedang mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, menyebutkan bahwa ada tiga orang DPO, satu terkait pengrusakan sepeda motor dan dua terlibat dalam kasus pembacokan. Korban dari kasus ini merupakan seorang pria berusia 22 tahun yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Selain itu, empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Peristiwa aksi tawuran ini dipicu oleh saling tantang antarkelompok melalui media sosial, di mana kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Kedua kelompok tersebut saling mengenal dan memiliki pertemuan terlebih dahulu melalui media sosial sebelum kejadian tersebut terjadi. Polisi telah menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di dua lokasi berbeda di Cilandak, Jakarta Selatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Itulah kejadian terbaru terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan.
