Kasus kekerasan seksual antara paman MH (43) dan ponakan NPA (15) di Kebayoran Baru telah dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan setelah tahap II dilaksanakan pada tanggal 2 April. Proses penanganan perkara tersebut melibatkan korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh KPAI. Penyidik juga memberikan penjelasan kepada pihak terkait dan meraih apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo atas profesionalitas dan penanganan kasus tersebut.
Kejadian kekerasan seksual terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 di dalam rumah dan berlanjut pada waktu lain. Korban mengalami luka sobek di area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Kasus dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis, 8 Agustus 2024 ke Polda Metro Jaya dan kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Artinya, pelaku terancam pidana tindak pencabulan terhadap anak.
Dalam menghadapi kasus-kasus serius seperti ini, perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan seksual di masa depan. Pada akhirnya, keadilan harus ditegakkan demi keamanan dan perlindungan hak-hak anak.
