Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan uang, dan ponsel bosnya di Jakarta Utara. Pelaku, berinisial H (24), ditangkap di Provinsi Lampung saat suasana lebaran setelah aksi pencuriannya pada Rabu (18/3). Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menyatakan bahwa pelaku kabur setelah melakukan aksi pidana dan tertangkap di rumah neneknya saat sedang berkumpul keluarga.
Pelaku tersangkut kasus ini adalah mantan karyawan depot air minum yang memiliki akses ke dalam tempat penyimpanan uang dan barang. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan, terutama di momen lebaran. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku H membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci akses yang masih dipegangnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya di Lampung dan menemukan barang bukti serta motor curian dijual di daerah Tangerang, Banten.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Pademangan dan korban untuk menindak pelaku pencurian dengan tegas.
