Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk segera memperbaiki sistem Coretax guna mengatasi fenomena praktik perjokian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak yang kerap ditawarkan di media sosial. Menurut Purbaya, keberadaan joki ini terjadi karena adanya celah dalam sistem perpajakan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dia menegaskan bahwa ke depan, perbaikan akan dilakukan sehingga Coretax tidak memerlukan lagi bantuan joki. Desain Coretax dinilai memiliki kelemahan yang membuatnya sulit digunakan oleh pengguna, sehingga muncul peluang bagi joki sebagai perantara antara pengguna dan sistem perpajakan berbasis web tersebut.
Purbaya juga menyatakan bahwa saat ini masih terlalu singkat waktu untuk melakukan perbaikan pada sistem layanan pajak dalam satu platform. Terlebih lagi, dia baru mengetahui masalah tersebut kurang dari sebulan yang lalu. Fenomena joki Coretax menjadi populer di media sosial, di mana beberapa akun secara terbuka menawarkan layanan pelaporan SPT wajib pajak dengan harga yang relatif murah. Akun-akun tersebut biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang kesulitan menggunakan sistem Coretax.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 5 April 2025, terdapat 17.710.824 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Upaya perbaikan sistem Coretax diharapkan dapat mengatasi praktik perjokian yang merugikan dalam pelaporan pajak dan meningkatkan keefektifan layanan perpajakan secara keseluruhan.
