24.2 C
Munich

Polisi Sukses Tangkap Eksekutor Jambret Kalung Emas di Jakbar

Harus dibaca

Polisi Berhasil Ringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama dalam komplotan spesialis jambret kalung emas di Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar. Tersangka D, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka Berperan Vital dalam Aksi Jambret

Kapolsek Bobby mengungkapkan bahwa tersangka D memiliki peran vital sebagai penarik atau eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban. Penangkapan tersangka D dilakukan di sebuah pangkalan di pinggir jalan kawasan Penjaringan. Meskipun mencoba melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti berkat kesigapan anggota polisi di lapangan.

Motif dari aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh tersangka ini didasari oleh faktor himpitan ekonomi dan kecanduan narkotika. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.

Barang Bukti dan Aksi Penjambretan

Dari tangan tersangka D, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotan. Tersangka mengakui telah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka D merupakan pengembangan dari pembongkaran komplotan spesialis jambret kalung emas sebelumnya oleh Polsek Metro Tamansari. Sebelumnya, polisi juga telah berhasil membekuk tersangka lain yang terlibat dalam aksi jambret tersebut.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang masih buron serta memeriksa potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Source link

Berita Terbaru