Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sindikat Judi Daring Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) internasional dengan menangkap empat tersangka. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 23 Mei 2026 yang menemukan informasi terkait situs judi daring “1XBET” dan website lain yang menyediakan konten perjudian.
Tersangka dan Klaster Kasus
Pada konferensi pers di Jakarta, Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditangkap terbagi menjadi tiga klaster peran. Klaster pertama adalah pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat. Klaster kedua berperan sebagai operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara klaster ketiga merupakan pengendali yang berada di luar negeri.
Dari kluster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu SGR, AC, dan WS, yang berperan sebagai koordinator admin website. Mereka bertugas dalam mengelola transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan perintah dari seorang pengendali berinisial WN. Sedangkan dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan dalam transaksi judi daring.
Perputaran Uang dan Aksi Kriminal
Sejak bulan April 2026, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening bank yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total perputaran omzet dari jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Polisi berhasil memblokir 75 rekening terkait dan menyita barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Tindak Pidana Perjudian online, Tindak Pidana Perjudian, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
Operasi ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian daring internasional yang merugikan banyak pihak.
