Jaksa Agung Menerima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri Febrie juga terkait dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Komitmen terhadap Integritas Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen terhadap integritas hukum.
Febrie Adriansyah sebelumnya memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri. Hasil penggeledahan menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Meskipun Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya, proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
