BPKH Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasi BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025. Ini merupakan opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH beroperasi pada 2017.
Konsistensi Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa meraih opini WTP tidak hanya sekadar pencapaian administratif. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Opini WTP sendiri diberikan setelah BPK menyatakan bahwa laporan keuangan BPKH memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga mencatat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen. Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi juga mengalami kenaikan menjadi Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepercayaan Publik Sebagai Prioritas Utama
Fadlul Imansyah menekankan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi modal utama yang dijaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, juga menegaskan bahwa pertumbuhan dana kelolaan mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKH.
Strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan. Hal ini bertujuan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah calon haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH juga turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi biaya yang dibayarkan jamaah, serta program-program kemaslahatan di berbagai bidang.
