DPP AMKEI Serukan Penahanan Diri Pasca Bentrokan di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) menyerukan seluruh anggotanya dan masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri dan menjaga situasi kondusif usai bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu orang tewas.
Ketua Harian DPP AMKEI, Abubakar Refra, menyampaikan seruan tersebut sebagai komitmen organisasi dalam mencegah konflik lanjutan. Instruksi ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum DPP AMKEI, John Kei.
Imbauan Penahanan Diri dan Ketertiban
Abubakar Refra menekankan pentingnya penahanan diri, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat Indonesia Timur diminta untuk ikut serta dalam upaya menjaga situasi kondusif pasca-bentrokan.
DPP AMKEI juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada institusi Polri. Organisasi ini berharap agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Sikap Kooperatif dan Penegakan Hukum
AMKEI siap bersikap kooperatif dalam proses hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota atau pihak terafiliasi dengan organisasi. Selain menangani kasus utama, AMKEI juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki pihak-pihak atau akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Indonesia Timur.
Langkah hukum dianggap penting untuk mencegah potensi kerawanan sosial dan menjaga stabilitas nasional. DPP AMKEI berkomitmen untuk merawat kebinekaan dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui kerjasama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam dua perkara terkait bentrokan di Jalan Tambak, Jakarta Pusat, yang berujung pada kerugian satu korban jiwa. Kasus ini terkait dengan perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan yang terjadi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para tersangka agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, provokasi, ujaran kebencian, atau konten yang dapat memicu konflik. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan situasi kondusif dapat dipertahankan demi keamanan dan kedamaian bersama.
