Perempuan di Ciamis Ditangkap Terkait Hoaks Ajakan Demonstrasi
Penangkapan Terkait Informasi Hoaks
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berusia 45 tahun dengan inisial DM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan karena DM diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyelidikan dan Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Setelah menemukan unggahan konten ajakan demonstrasi melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67, polisi melakukan analisis digital dan mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis.
Penyitaan Barang Bukti
DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok tersebut miliknya. Polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten yang potensial menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang disebar tidak didukung fakta yang jelas.
Penyidik masih mendalami motif tersangka, mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan melakukan pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti yang disita.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upayanya dalam meningkatkan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
