Polres Metro Jakarta Utara Terus Periksa Pelaku Penistaan Agama di The Sound Project Ancol
Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan penistaan agama saat “The Sound Project” di Ancol, Jakarta.
Pelaku Diperiksa Lebih Lanjut
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap perempuan berinisial R dan pria berinisial E masih terus dilakukan. Setelah penetapan tersangka dilakukan, informasi lebih lanjut akan dirilis kepada publik.
Kedua pelaku yang diamankan terlihat dalam video yang tersebar di media sosial, menyebabkan kontroversi di masyarakat.
Pelanggaran Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 300 dan 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Permusuhan atau Kebencian Agama serta Pasal 301 tentang Penghasutan atau Pemaksaan Agar Tidak Beragama.
Oki menegaskan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, kemungkinan kasus ini akan melibatkan pihak lain. Saat ini, baru dua orang yang diamankan dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Oki, kedua pelaku tersebut merupakan warga Jakarta dan setelah penyelidikan, petugas segera mengamankan keduanya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.
