Pengamat: Parkir Liar di Jakarta Berdampak pada Kehilangan Potensi PAD Rp5,4 Miliar
Keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta, seperti yang terjadi di Jalan Masjid Hidayatullah di belakang Gedung Sampoerna, Jakarta Selatan, disoroti oleh pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, parkir liar ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp5,4 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Penyebab Kehilangan Pendapatan
Azas menyoroti masalah parkir sepeda motor di lokasi tersebut, di mana sebagian ruas jalan ditutup dan dijadikan area parkir hingga mampu menampung sekitar 150 sepeda motor. Potensi pendapatan yang hilang ini mencapai angka yang cukup besar jika parkir liar diatur dengan baik dan diawasi, sehingga dapat diubah menjadi parkir resmi yang menghasilkan retribusi untuk APBD Jakarta.
Dengan asumsi tarif parkir Rp2.000 per jam dan waktu operasional 10 jam sehari, potensi penerimaan retribusi dari 150 SRP tersebut mencapai Rp3 juta per hari, atau Rp900 juta per tahun. Dalam enam tahun, nilai potensi penerimaan retribusi ini dapat mencapai Rp5,4 miliar, yang seharusnya menjadi pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk kas daerah Jakarta melalui pengelolaan parkir resmi di badan jalan.
Langkah untuk Meningkatkan Pendapatan dan Tertib Parkir
Azas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lokasi parkir liar, mengawasi dengan ketat, dan mengubahnya menjadi parkir resmi yang dikelola sesuai aturan. Dengan langkah tersebut, bukan hanya potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan, tetapi juga pengelolaan parkir akan menjadi lebih tertib serta mencegah penggunaan badan jalan yang tidak semestinya.
Selain di Jalan Masjid Hidayatullah, parkir liar juga masih ditemukan di sejumlah kawasan Jakarta, termasuk di sekitar underpass kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Jakarta Selatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penataan parkir yang lebih kuat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan mendukung tata kelola transportasi perkotaan.
