KMP Putri Yasmin Dinyatakan Laik Laut Sebelum Terbakar
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi bahwa KMP Putri Yasmin berstatus laik laut berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Juni 2026 sebelum mengalami insiden terbakar di perairan Selat Lombok. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kebakaran yang menimpa kapal tersebut, dimana upaya investigasi menyerahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Proses Investigasi oleh KNKT
Menteri Perhubungan menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi dari KNKT mengenai penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin. Fokus saat ini harus terarah pada pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang yang menjadi prioritas utama dari pihak terkait.
Penjaminan Hak Korban
Sementara itu, pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban yang terlibat dalam insiden tersebut akan memperoleh hak-hak mereka secara penuh. Mulai dari biaya perawatan, pengobatan, hingga santunan, akan dijamin oleh lembaga yang bersangkutan.
Apresiasi Terhadap Tim Penyelamat
Menteri Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, serta pihak lain yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi penumpang KMP Putri Yasmin. Semua pihak yang memberikan pertolongan dalam situasi darurat ini patut diapresiasi atas kecepatan respons dan kerja sama yang baik.
Keselamatan pelayaran menjadi hal utama yang harus diperhatikan dengan serius untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. Semoga proses investigasi KNKT dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kejadian tragis ini.
