14.8 C
Munich

Jejak Asap: Berita Terkini dari ANTARA News

Harus dibaca

Surabaya Musnahkan 43 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp64,2 Miliar

Di balik sebungkus rokok murah terdapat masalah yang sering luput dari perhatian. Kota Surabaya, Jawa Timur, baru saja menunjukkan betapa besar masalah peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pada 26 Agustus 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar.

Volume Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya

Disitaanya jumlah sebesar itu bukan hanya menjadi masalah karena besarnya angka, tapi juga karena menunjukkan adanya pasar yang mampu menyerap rokok ilegal dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar 70 persen dari rokok yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di Surabaya.

Sejak Januari hingga Agustus 2026, Satpol PP Surabaya telah aktif menyisir sekitar 30 titik yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Pemerintah kota juga telah menyiapkan pengawasan di 31 kecamatan sebagai upaya pencegahan.

Rokok Ilegal di Jawa Timur Mengancam Penerimaan Negara

Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat. Hingga 31 Juli 2026, telah disita 1,2 miliar batang rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa rokok ilegal bukanlah masalah kecil, tetapi telah menjadi bagian dari rantai ekonomi yang melibatkan pemasok, pengangkut, penjual, dan pembeli.

Pada Agustus 2026, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta. Rokok tersebut seharusnya dikirim ke Sumatra melalui jalur laut. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak terbatas hanya pada satu wilayah, tetapi melibatkan jaringan logistik antarprovinsi.

Rokok ilegal bukan hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak rokok. Pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara.

Source link

Berita Terbaru