12.8 C
Munich

Ringkus 3 Pelaku Pencurian dan Pemilik Senjata di Tangsel: Berita Terbaru

Harus dibaca

Tiga Pria Ditangkap Terkait Pencurian dan Kepemilikan Senjata Tajam di Tangerang Selatan

Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin di depan Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah M (28 tahun), PTC (22 tahun), dan MAH (25 tahun). Mereka ditangkap setelah menganiaya korban dan merampas telepon seluler pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.17 WIB.

Insiden Dipicu oleh Saling Tegur di Jalan Raya

Menurut Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, peristiwa penganiayaan dan perampasan terjadi karena korban menegur para pelaku yang berkendara sepeda motor melawan arah di jalan raya. Para pelaku tidak terima ditegur dan memprovokasi korban sehingga terjadi cekcok. Keadaan semakin memanas ketika dua pelaku, PTC dan MAH, turun dari sepeda motor dan memukul wajah korban.

Pelaku M kemudian turun dan mengayunkan senjata tajam jenis arit ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban berhasil menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka pada jari kelingking. Setelah menganiaya korban, para pelaku merampas ponsel korban dan mencoba melarikan diri.

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang, yang kemudian dengan cepat merespons dan berhasil menangkap satu pelaku, PTC, beserta barang bukti berupa senjata tajam arit. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang kemudian melacak dua pelaku lainnya, MAH dan M, hingga berhasil menangkap keduanya di wilayah Ciputat Timur.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita dua senjata tajam arit, sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan ponsel korban. Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin.

Source link

Berita Terbaru