11.9 C
Munich

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Harus dibaca

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sebanyak 26 hari. Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.

Kalender tersebut menjadi acuan awal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun jadwal kerja sepanjang tahun depan. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap memiliki ketentuan berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.

Daftar hari libur nasional 2027

Hari libur nasional pada 2027 tersebar dari Januari hingga Desember. Berikut daftar lengkapnya:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
5. Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
11. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Delapan hari cuti bersama

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Empat di antaranya berkaitan dengan Idulfitri, sementara hari lainnya bertepatan dengan perayaan Imlek, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal.

Jadwal cuti bersama tersebut adalah Jumat, 5 Februari 2027 untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret untuk Idulfitri 1448 Hijriah; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Iduladha 1448 Hijriah; Rabu, 19 Mei untuk Waisak 2571 BE; serta Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Pelaksanaan cuti bagi ASN dan pekerja swasta

Ketentuan cuti bersama tidak sepenuhnya sama dengan hari libur nasional. Bagi ASN, pelaksanaannya masih menunggu penetapan melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan.

Sementara itu, cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta karena itu perlu memeriksa aturan perusahaan sebelum menyusun rencana libur atau perjalanan.

Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik.

Source link

Berita Terbaru