Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang disebut berlangsung selama hampir lima hari di sebuah rumah kawasan Pekayon, Pasar Rebo. Peristiwa itu dilaporkan oleh ayah korban ke polisi pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.56 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo. Korban berinisial SHS, sedangkan laki-laki yang dilaporkan sebagai terduga pelaku berinisial NH (28).
Terungkap setelah korban meninggalkan rumah
Menurut Made, perkara itu mulai diketahui setelah korban keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian memeriksa akun Instagram milik SHS untuk mencari tahu orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya.
Dari pemeriksaan tersebut, ayah korban menemukan percakapan yang menunjukkan korban telah dijemput oleh terlapor. Keluarga selanjutnya berupaya mencari keberadaan korban hingga akhirnya menemukan SHS di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.
Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh terlapor di rumah tersebut. Ayah korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur agar diproses lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud yang terjadi pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Polisi dalami dugaan korban disekap
Made menjelaskan, rumah tempat korban ditemukan merupakan tempat tinggal NH bersama keponakannya. Berdasarkan informasi sementara, SHS berada di rumah tersebut selama hampir lima hari.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan bahwa korban disekap. Penyidik masih mendalami alasan korban berada di rumah tersebut dalam waktu cukup lama, termasuk kemungkinan korban berusaha menghindari keluarganya.
“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo,” ujar Made.
Polisi juga memeriksa informasi mengenai telepon seluler korban yang sempat tidak aktif selama berada di lokasi. Made mengatakan, penyidik masih mencari tahu penyebab telepon tersebut tidak dapat dihubungi. Ketika ponsel kembali aktif, tante korban menghubungi orang tua dan menyampaikan bahwa SHS berada di rumah tersebut.
“Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana,” kata Made.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
