Polres Metro Bekasi Kota tengah menelusuri peran dua akun Instagram yang diduga digunakan untuk memobilisasi pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di wilayah tersebut. Dari penyelidikan awal, polisi mengetahui kedua akun itu dikelola oleh tiga orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar.
Peran Tiga Pelajar Ditelusuri
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, satu akun dikelola oleh dua pelajar, sementara akun lainnya dioperasikan oleh seorang pelajar. Polisi masih mencocokkan keterangan ketiganya dengan data digital untuk memastikan peran masing-masing dalam pengelolaan akun maupun mobilisasi massa.
“Satu akun dikelola oleh dua pelajar, sedangkan satu akun lainnya dikelola seorang pelajar. Keterangan ketiganya saat ini masih kami cocokkan dengan data digital untuk memperjelas peran masing-masing,” kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap para saksi diarahkan untuk mengetahui keterkaitan antara percakapan dalam grup media sosial dan peristiwa yang berlangsung di lapangan. Polisi tidak hanya menelusuri aktivitas tiga pelajar tersebut, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik mobilisasi.
“Mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang mengarahkan, memfasilitasi, hingga mendanai gerakan tersebut,” ujar Verdika.
Polisi Ingatkan Pengelola Akun
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengingatkan alumni dan pengelola akun media sosial agar tidak menggunakan senioritas ataupun kebanggaan terhadap sekolah untuk mendorong pelajar mengikuti aksi yang berisiko menimbulkan kekerasan.
Menurut Putu, solidaritas sekolah dan loyalitas kepada alumni tidak semestinya berubah menjadi tekanan bagi pelajar. Ia menyatakan kepolisian menghormati penyampaian aspirasi secara damai, tetapi menegaskan bahwa tindakan perusakan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Jangan menjadikan solidaritas sekolah atau loyalitas kepada alumni sebagai tekanan agar pelajar mengikuti ajakan yang membahayakan keselamatan mereka. Penyampaian aspirasi secara damai tentu dihormati, tetapi perusakan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan,” ujar Putu Kholis.
Ia juga meminta para pengelola akun memahami konsekuensi nyata dari setiap pesan yang mereka unggah. Pengaruh di media sosial, kata dia, semestinya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan pelajar, bukan membawa mereka masuk ke ranah hukum.
Sejauh ini, penyidik masih mencocokkan keterangan para pelajar dengan data digital serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mengarahkan, memfasilitasi, atau mendanai aksi tersebut.
