Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta yang menyebabkan seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp70 juta. Uang tersebut diserahkan setelah korban dijanjikan dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan laporan itu telah diterima dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor kepada korbannya,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Korban meminjam uang dari Bank DKI
Korban dalam perkara ini adalah Wintarko Setiawan, 31 tahun, warga Jakarta. Ia mengatakan dugaan penipuan bermula pada Agustus 2025, ketika dirinya berbincang dengan seorang rekan kerja yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kramat Jati.
Menurut Wintarko, rekan kerjanya tersebut menyebut mengenal pihak yang dapat membantu meloloskannya dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran. Wintarko sebelumnya pernah mengikuti seleksi petugas Damkar pada 2018-2019, tetapi dinyatakan tidak lolos setelah menjalani beberapa tahapan tes.
“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak Damkar katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” ujar Wintarko.
Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, Wintarko mengaku meminjam Rp70 juta dari Bank DKI dengan agunan. Setelah uang diberikan kepada pihak yang dijanjikan dapat membantunya, posisi sebagai petugas Damkar yang disampaikan kepadanya tidak pernah terwujud.
“Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta,” kata Wintarko.
Polisi dalami aliran uang dan saksi
Made mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam laporan, termasuk proses penyerahan uang dari korban kepada terduga pelaku. Polisi juga akan memeriksa saksi yang mengetahui kejadian tersebut atau memiliki informasi mengenai proses yang dilaporkan.
“Tentunya apabila ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut, kami akan panggil dan periksa sesuai sejauh mana pengetahuan ataupun kejadian yang dia tahu ataupun terima dari proses kejadian tersebut,” jelas Made.
Ia kembali menegaskan bahwa penanganan laporan masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Wintarko berharap proses hukum berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan, terutama mengenai uang Rp70 juta yang telah dikeluarkannya untuk memenuhi janji masuk sebagai petugas Damkar.
