11.9 C
Munich

**Dugaan Pemerasan: Hakim Putar Rekaman Terdakwa dan Korban**

Harus dibaca

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan rekaman suara pertemuan antara terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan Vincent Leo Carlius dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Rabu (30/9) malam. Rekaman itu diputar ketika jaksa penuntut umum memeriksa Tata Sugianto, saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan berlangsung di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, setelah peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan pada Februari lalu. Jaksa penuntut umum Andri Saputra mengatakan rekaman tersebut berkaitan dengan keterangan Tata mengenai permintaan uang kepada Vincent.

“Intinya, ada permintaan uang, permintaan uang Rp350 juta tadi,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Permintaan uang disebut berubah dari Rp500 juta

Dalam persidangan, Tata menyatakan mendengar Bangun meminta uang kepada Vincent. Menurut dia, nominal yang diminta semula Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp350 juta.

“Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta,” ujar Tata.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa terkait dugaan persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan permintaan uang yang disertai ancaman.

Andri menyatakan jaksa tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan para saksi. Sikap itu disampaikan karena kualitas rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan dinilai kurang jelas.

Kesaksian mengenai pinjaman Vincent

Selain menjelaskan permintaan uang, Tata juga memberikan keterangan mengenai sejumlah dana yang dipinjam Vincent. Tata mengaku Vincent sempat meminjam Rp20 juta darinya. Vincent juga disebut meminjam Rp10 juta dari Khon Thu Sang dan Rp20 juta dari Donny Hie.

Menurut Tata, uang yang dipinjam tersebut kemudian diketahui ditransfer Vincent kepada terdakwa. Keterangan mengenai aliran dana itu disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi pada sidang perkara tersebut.

Jaksa juga menghadirkan Donny Hie sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap Donny tidak dilanjutkan setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab oleh saksi.

Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Bangun Paulus Tudungta masih berjalan dalam tahap persidangan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi terdakwa sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Source link

Berita Terbaru