Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat terduga anggota sindikat pencurian dengan modus “geser tas”. Kelompok yang diduga beroperasi lintas provinsi itu ditangkap setelah polisi mengusut pencurian terhadap seorang warga negara China di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 26 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin penyelidikan yang melibatkan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, serta penelusuran kendaraan dan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi melacak keberadaan para terduga pelaku hingga wilayah Purwakarta. Empat orang kemudian ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi sita mobil dan barang bukti
Setelah penangkapan, petugas mengembangkan penyidikan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu, polisi menyita satu mobil berwarna putih yang disebut identik dengan kendaraan operasional pelaku sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain mobil, penyidik mengamankan berkas rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban. Barang-barang tersebut dibawa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Jerico menjelaskan, para pelaku menyasar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan. Barang yang diletakkan di atas meja maupun kursi diambil ketika pemiliknya lengah.
Diduga terkait sejumlah aksi serupa
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan pencurian bermodus serupa di sejumlah lokasi. Beberapa tempat yang sedang ditelusuri antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Jerico.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada saat membawa barang pribadi di fasilitas umum. Warga yang mengetahui atau menyaksikan tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
