Minggu, 30 Juni 2024 – 01:02 WIB
VIVA – Andri Eka Putra, 31 tahun, warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditangkap polisi setelah ditetapkan DPO oleh Polsek Nipah Panjang Tanjabtim.
Informasi dihimpun VIVA, pelaku perampokan yang dikenal lihai kabur dari polisi ini berhasil ditangkap di dalam kapal ikan, setelah tim unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengejar pakai speedboat di Sungai Batanghari Jambi. Setelah pelaku ditangkap, dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto saat dikonfirmasi membenarkan seorang penjahat kriminal ditangkap tim unit Reskrimnya di dalam sebuah kapal. Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran membongkar rumah warga malam hari.
Budi mengatakan penangkapan pelaku pada Jumat sore, 28 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Sungai Batanghari atau tepatnya di Pulau Burung, Nipah Panjang. Dalam penyelidikan, pelaku mengaku perbuatannya membongkar rumah warga dan setelah mendapatkan hasil barang curian langsung kabur. Kasus perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban bangun tidur dan ke dapur melihat pintu dapur terbuka, karena curiga ia lantas ke ruang tamu dan melihat lemari sudah bergeser. Tidak hanya itu, ia melihat penyimpanan uang di laci bengkel senilai Rp3,5 juta hilang dan begitu juga handphone hilang.
Korban membangunkan suaminya beserta anaknya apakah ada yang melihat HP-nya namun dijawab tidak tahu, sehingga korban melapor ke Polsek Nipah Panjang dan atas kelakuan pelaku terancam 6 tahun penjara.
Post Views: 7