Liputan6.com, Jakarta – Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akan meminta pemimpin KPK menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika. Itu akan dilakukannya bila terpilih menjadi presiden.
Pernyataan Anies itu keluar karena berkaca pada kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kini berstatus sebagai tersangka.
“Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK,” kata Anies di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Anies mengatakan, bahkan bila melanggar etik saja, pimpinan KPK perlu mundur. Karena hal ini soal patut atau tidak patutnya seseorang menduduki jabatan di lembaga negara.
“Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut,” jelasnya.
Menurut mantan gubernur DKI Jakarta ini, orang yang memimpin KPK harus bebas dari masalah hukum juga masalah etika.
“Dan kalau memimpin KPK, standnya bukan melanggar atau tidak aturan hukum standnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan,” tegasnya.
“Saya pernah menjadi komite etik, dan menjaga apa? Menjaga kepatutan sebagai KPK, sebagai komisioner KPK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anies mengatakan memimpin KPK perlu menjaga etika karena ini adalah badan yang menjaga Indonesia dari korupsi.
“Jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan,” pungkasnya.