26.7 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Polemik Debat Pilpres 2024: TPN Ganjar-Mahfud Meminta Rakyat Mengetahui Kualitas Cawapres

Jangan Lewatkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari membantah pihaknya menghilangkan format debat antar calon wakil presiden (cawapres) di pemilu 2024. Menurut dia, kabar terkait KPU menghilangkan debat cawapres adalah ngawur.

“Ngawur itu!” ucap Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (1/12/2023).

Hasyim meluruskan informasi yang berkembang. Dia memastikan, bahwa debat pilpres 2024 tetap ada dengan format yang sudah ditentukan.

“Tetap ada debat cawapres, Undang-Undang Pemilu menentukan ada 5 kalau debat, 3 kalau debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, bantahan Hasyim disampaikan usai adanya pemberitaan soal perubahan format debat di pilpres 2024. Pada berita itu disebut, KPU tidak memberikan putaran debat khusus yang hanya dihadiri capres atau cawapres saja seperti pilpres 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.

Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Hasyim Asy’ari dilansir dari Antara, Jumat (1/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.

Langkah itu, menurut Hasyim, merupakan perubahan dari format pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.

Debat pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.

Semua Berita

Berita Terbaru