Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran calon presiden-wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Diketahui, Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden, pada Minggu (22/10) malam di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Saai ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden dari gabungan partai politik KIM (Koalisi Indonesia Maju),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Meski demikian, ia yakin bahwa KIM akan memberikan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU dalam waktu dekat. Pasalnya, batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden adalah pada Rabu (25/10/2023).
“Kami yakin dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut akan menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU,” ujarnya.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) secara resmi mengumumkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo didampingi oleh para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Semua sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk periode 2024-2029 dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari KIM,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Minggu (22/10).
Prabowo mengatakan bahwa tidak akan ada deklarasi yang akan dilakukan oleh KIM, karena mereka akan langsung mendaftarkan pasangan calon presiden-wakil presiden ke KPU pada tanggal 25 Oktober dari Kertanegara.
“Ini sekaligus juga merupakan deklarasi yang kami sampaikan kepada masyarakat umum dan pada tanggal 25 hari Rabu kami akan mendaftar di KPU,” kata Prabowo.