Bogor – Polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra (24) dilakukan oleh pasangan kekasih DA dan DP. Indriana tewas karena motif cemburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut membayar seseorang bernama MR untuk membunuh Indriana Dewi. Korban kemudian dicekik dengan ikat pinggang.
Setelah membunuh Indriana, DA dan DP membawa jenazahnya berkeliling wilayah Jawa Barat selama empat hari. Mereka berencana untuk membuang jenazah di tempat yang aman, sehingga akhirnya berhenti di Kuningan setelah mobil mogok.
Pasangan kekasih DA dan DP sebelumnya menyewa MR sebagai pembunuh bayaran dengan motif cemburu karena cinta segitiga. MR diberi bayaran sebesar Rp50 juta oleh pasangan tersebut.
DA dan DP dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman hukuman mati.
“Cinta segitiga ini mungkin disebabkan oleh rasa cemburu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Sumber: Link Sumber