26.7 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Jangan Lewatkan

Palembang – Robert dan Bambang, dua penagih utang yang mencoba untuk mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu yang lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Awalnya kedua penagih utang ini dipanggil dua kali sebagai saksi, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan keduanya,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat konferensi pers, Kamis, 25 April 2024.

Selanjutnya, Yunar menyatakan bahwa kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis bukti yang cukup, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” jelas Yunar.

Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumatera Selatan masih memburu pelaku lainnya. “Pelaku lainnya masih dalam status saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka,” tambah Yunar.

Sebelumnya, seorang anggota kepolisian bernama Aiptu FN diduga melakukan serangan terhadap dua karyawan penagih utang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Pom IX pada Sabtu, 23 Maret 2024. Dua korban serangan tersebut mengalami luka tusuk akibat serangan tersebut. (Source link)

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru