25.6 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Jangan Lewatkan

Senin, 6 Mei 2024 – 03:48 WIB
Jakarta – Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dengan pangkat taruna tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika tewas setelah dianiaya oleh seniornya. Korban asal Bali ini dianiaya oleh Tegar Rafli (21), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban, melalui sang ayah, Ketut Swastika, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kematian putranya. Mereka berharap polisi dapat mendalami kasus karena diduga ada lebih dari satu pelaku penganiayaan.

Ketut mencurigai bahwa lebih dari satu orang terlibat dalam penganiayaan tersebut berdasarkan luka lebam di tubuh putranya. Menurutnya, jumlah luka tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang pelaku.

Ia menekankan pentingnya kepolisian untuk mendalami hasil autopsi jasad putranya. Selama menjadi taruna di STIP, mendiang Putu Satria tidak pernah mengeluh dan hanya dekat dengan rekan taruna asal Bali karena satu kost.

Terkait komunikasi dari pihak STIP ke keluarga, Ketut mengaku belum mendapat informasi karena istrinya dan kakaknya yang pergi ke Jakarta. Ia berharap agar kepolisian bisa mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan pihak STIP bertanggung jawab atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa Putu Satria.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa korban Putu dan empat rekannya menjalani tradisi taruna di kamar mandi pada Jumat pagi, 3 Mei 2024. Tradisi tersebut dilakukan karena senior merasa juniornya melakukan kesalahan sehingga mereka dihukum bersama.

Putu adalah yang pertama kali dipukul oleh senior, Tegar, di bagian ulu hati hingga kehilangan kesadaran. Setelah menerima pukulan, Putu terjatuh dan meninggal di RS Taruna Jaya. Insiden ini membuat empat rekannya tidak terlibat dalam penganiayaan.

Demikianlah kisah kematian tragis mahasiswa STIP yang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru