30.1 C
Jakarta
Saturday, November 16, 2024

Tersangka Pembunuhan Imam Musala di Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

Jangan Lewatkan

Jakarta – Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MGS alias Galang (25) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ustaz Saidi (71) yang juga imam di sebuah musala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Baca Juga :

LPSK Tawarkan Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Saja?

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa saat ini Galang telah menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku di Mapolres Metro Jakarta Barat. “Sudah menjadi tersangka,” kata Syahduddi dalam keterangannya pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Syahduddi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidana mati.

Baca Juga :

Terungkap, Galang Rencanakan Bunuh Imam Musala di Jakbar Sejak 2 Tahun Lalu

Ilustrasi Korban pembunuhan

“Terhadap pelaku, kita menerapkan pasal-pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dihukum karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Dan Pasal 340 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan dihukum karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketiga, Pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang dengan pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :

Motif Pelaku Tusuk Imam Musala hingga Tewas di Jakbar, Tidak Direstui Dekati Cucunya

Syahduddi menjelaskan bahwa motif Galang menikam Saidi hingga tewas dan pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak dua tahun yang lalu. “Perlu diketahui juga bahwa niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu,” ujarnya.

Motif pembunuhan tersebut didasari oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban dimana pelaku tidak diizinkan mendekati cucu korban yang berinisial A. 

Diketahui bahwa pelaku dan cucu korban telah menjalin hubungan dua tahun lalu. “Pelaku menyukai cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kunjungan tersebut, pelaku merasa mendapat perlakuan yang kurang baik menurutnya dan terkesan merendahkan dirinya,” ujarnya.

Meskipun telah merencanakan selama dua tahun, pelaku baru melaksanakan aksinya pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan alasan agar keluarga korban tidak mencurigainya.

“Namun aksinya dilakukan saat ini agar orang-orang di sekitar rumah korban tidak mengenali atau melupakan wajah atau identitas pelaku,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui bahwa pelaku dan cucu korban telah menjalin hubungan dua tahun lalu. “Pelaku menyukai cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kunjungan tersebut, pelaku merasa mendapat perlakuan yang kurang baik menurutnya dan terkesan merendahkan dirinya,” ujarnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru