27.4 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024

Modus Culas Komplotan Pembobol Mesin ATM di Cikeas Bogor, Barang Buktinya Bikin Kaget

Jangan Lewatkan

Senin, 27 Mei 2024 – 18:22 WIB

Bogor – Kelompok perampok ATM dengan modus menyewa ruko di sebelah minimarket di Cikeas Country, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap oleh polisi. Dalam aksi mereka, para pelaku membobol tembok minimarket dan menggasak mesin ATM.

Kelompok pelaku terdiri dari empat orang, di mana satu di antaranya masih buron.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 27 Mei 2024.

Rio menjelaskan, aksi kriminal itu dilakukan oleh para pelaku pada Senin pagi, 20 Mei 2024 pukul 06.13 WIB. Modus operandi yang digunakan oleh kelompok pelaku adalah dengan menyewa ruko kosong di sebelah minimarket. Di dalam minimarket tersebut terdapat mesin ATM yang menjadi sasaran para pelaku.

“Para pelaku berhasil membobol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” jelas Kombes Rio.

Kelompok pelaku tersebut juga mencoba membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. “Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS,” ujar Rio.

Rio menuturkan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita banyak barang bukti termasuk DVR CCTV dari minimarket. Selain itu, ada box dispenser uang, empat tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator.

Kemudian, ada enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, dan empat buah linggis. Polisi juga menyita kendaraan roda empat seperti mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp24 juta.

Akibat aksi kriminal kelompok ini, toko Indomaret mengalami kerugian materiil dan kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 juta.

Motif dari aksi kriminal ini diduga merupakan faktor ekonomi. Salah satu pelaku yang merupakan sindikat pencurian dan melakukan aksinya di wilayah lain merupakan residivis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Ada juga Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.

Rio menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap FS, pelaku yang masih buron.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan kepada pihak berwenang,” jelas Rio.

Source link

Post Views: 1

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru