DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengadakan sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Marbella Hotel, Anyer. Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan dihadiri oleh sekitar 700 kepala desa se-Provinsi Banten serta kumpulan delapan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu.
Al Muktabar menyatakan bahwa kegiatan Public Hearing ini penting sebagai wadah penyampaian aspirasi, pertukaran pikiran, dan penyatuan semangat para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menciptakan desa yang bergerak menuju masyarakat desa sejahtera. Dia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam pembangunan negara dan desa.
Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi dan rekomendasi dalam penyusunan aturan turunan pasca revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi dan aspirasi akan diserahkan ke berbagai instansi terkait.
Para kepala desa di Provinsi Banten diapresiasi karena memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa. Kegiatan Public Hearing ini diharapkan dapat meningkatkan marwah desa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten, Uhadi, mengatakan bahwa kegiatan Public Hearing ini penting untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait revisi Undang-Undang Desa. Dia menyatakan antusiasme dalam melaksanakan kegiatan ini.
Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik independen. Temukan berita BantenNews.co.id di Google News.