31.1 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang: Perizinan dan Pengawasan

Jangan Lewatkan

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Serang, Ritadi, untuk mengecek izin restoran yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM). Jika restoran tersebut tidak memiliki izin, maka akan ada tindakan penutupan terhadap tempat hiburan yang menyediakan minuman keras dan layanan perempuan penghibur.

Yedi Rahmat menyampaikan perintahnya kepada awak media pada Sabtu (27/4/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menutup tempat hiburan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, beberapa tempat hiburan di Kota Serang telah ditutup namun kembali beroperasi setelahnya.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII), Baehaki, menilai bahwa Pemerintah Kota Serang kurang serius dalam menindak bisnis esek-esek di kota tersebut. Meskipun telah ada tindakan penyegelan terhadap tiga belas THM, beberapa di antaranya seperti ALEXA di Ramayana Kota Serang dan Alexus Pasar Rau kembali beroperasi secara ilegal.

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen dengan mengunjungi saweria.co/bantennews. Temukan berita BantenNews.co.id di Google News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru