Jumat, 3 Mei 2024 – 01:52 WIB
Lhokseumawe – Personel Polres Aceh Utara berhasil menangkap pencuri sepeda motor milik anggota polisi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pelaku adalah seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial MAL yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King yang merupakan milik M Fajri, (27), Anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menggunakan sepeda motor korban. Motor korban dilaporkan hilang pada Rabu, 29 April 2024.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan dapat kita simpulkan bahwa tersangka ini merupakan pemain baru,” kata AKP Novrizaldi, Kamis, 2 Mei 2024.
Pelaku nekat masuk ke rumah korban di malam hari di Gampong Ulee Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara dengan cara memanjat dan meroboh masuk. Korban tidak berada di rumah saat itu. Pelaku kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Dari pengakuan awal, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sendirian. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Sepeda motor yang dicuri sudah sebagian dipreteli oleh pelaku dan dijual per-item, seperti batok lampu yang sudah dijual,” ungkapnya.