Home Berita PPP Minta Pengulangan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 2024 di Seluruh Tempat Pemungutan...

PPP Minta Pengulangan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 2024 di Seluruh Tempat Pemungutan Suara Papua Pegunungan

0

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kebijakan khusus agar mengubah perolehan suara nasional partainya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. PPP gagal melaju ke Parlemen karena tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan perolehan suara hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, total suara nasional yang sah dalam Pemilu 2024 adalah 151.796.631 suara, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau setara dengan 6.071.865 suara sah. Artinya, PPP kekurangan 193.088 suara untuk mencapai ambang batas tersebut.

Kuasa Hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, menyatakan bahwa keputusan MK untuk mengonversi suara PPP menjadi kursi DPR RI adalah untuk memastikan kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil. Dia juga menekankan bahwa kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 dianggap tidak adil dan MK sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak konstitusional, yang dinilai telah mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Source link

Exit mobile version