Home Budaya KPU Cilegon Buka Pelayanan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Cilegon Buka Pelayanan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah membuka pelayanan penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024 Kota Cilegon. Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, mengatakan bahwa pelayanan ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Jalur perseorangan untuk calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon membutuhkan dokumen persyaratan yang harus diserahkan sesuai dengan jumlah KTP yang ditentukan. Jumlah KTP yang dibutuhkan untuk mendukung calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon dari jalur perseorangan adalah sebanyak 27.588 yang berasal dari 5 kecamatan di Kota Cilegon.

Patchurrohman menegaskan bahwa KPU sangat terbuka untuk masyarakat yang tertarik untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 Cilegon melalui jalur perseorangan. Hingga saat ini belum ada yang menyerahkan dokumen persyaratan, namun beberapa tokoh atau perwakilan di Kota Cilegon telah berkomunikasi dengan KPU terkait syarat dukungan dari jalur non partai politik.

KPU Cilegon siap menerima dan membantu dalam proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan tersebut. Masyarakat yang berminat diharapkan untuk segera melengkapi dokumen dan menyerahkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Source link

Exit mobile version