Home Berita KPU Meminta MK Menolak Klaim Penurunan Suara NasDem dan Peningkatan Suara Golkar...

KPU Meminta MK Menolak Klaim Penurunan Suara NasDem dan Peningkatan Suara Golkar di Dapil Jabar 1

0

Kuasa Hukum KPU Minta Hakim MK Tolak Permohonan Partai NasDem dalam PHPU Dapil Jabar I

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Ali Nurdin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) I. Alasannya, permohonan tersebut tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

“Pemohon tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima,” kata Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Partai Golkar selaku Pihak Terkait yang diwakili Tim Hukumnya, Sattu Pali menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar.

“Karena faktanya setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara,” katanya.

“Namun di sisi lain, kami justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara Partai Golkar sebanyak 805 suara,” ujarnya menambahkan.

Source link

Exit mobile version