Home Hukum & Kriminal Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

0

Kamis, 2 Mei 2024 – 16:55 WIB

Luwu – Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan pacarnya di Kota Palopo, Sulsel.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan bahwa pria tersebut dengan inisial AL ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Iya, pelaku telah ditangkap di persembunyiannya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap AKP Supriadi pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pelaku AL melakukan perbuatannya karena merasa marah dengan mantan pacarnya. AL merasa emosi dan kesal karena ditolak untuk berpacaran kembali setelah putus hubungan.

“Jadi, korban (mantan pacar) menolak untuk berpacaran kembali karena mereka sudah putus. Kemudian, AL terus meminta korban yang berinisial S untuk berpacaran lagi,” ungkapnya.

Karena korban terus menolak ajakan tersebut, kata Supriadi, pelaku akhirnya mengancam akan menyebarkan video dan foto syur milik S. Ancaman itu kemudian dilaksanakan dengan menyebarluaskannya ke media sosial.

Supriadi mengungkap bahwa korban mengetahui video porno tersebut sudah tersebar, yang membuatnya keberatan dan melaporkan mantan pacarnya ke Mapolres Palopo. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia telah menyebarkan video porno mantan pacarnya melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Source link

Exit mobile version