Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang Menggelar Sosialisasi Legalitas Usaha
Pelaku usaha dibekali pemahaman pentingnya legalitas berusaha oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Yasmin.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017, bahwa setiap pangan olahan baik dalam negeri maupun luar negeri yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan bahwa sebanyak 40 orang pelaku usaha diberikan pemahaman pentingnya legalitas usaha.
“Masih terdapat beberapa pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang perlu diberikan pemahaman tentang legalitas usaha, hal itu ibaratkan sebagai pengakuan sah secara Hukum,” jelasnya, Selasa (14/5/2024).
Anna menegaskan, selain memberikan sosialisasi, Diskum juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dari BPOM.
“Kami berharap pelaku usaha setelah mendapatkan pemahaman ini, dapat meningkatkan kualitas produknya serta menghasilkan produk unggulan lokal yang bermutu, sehat, dan dapat berdaya saing di pasar lokal maupun luar daerah,” tutup dia. (Red)