Home Budaya Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang: Penundaan Sidang

Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang: Penundaan Sidang

0

SERANG – Sidang putusan untuk terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah yang terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Keduanya adalah mantan suami dan ibu kandung dari pelapor Norma Risma.

Penundaan tersebut terjadi karena musyawarah majelis hakim yang menangani kasus tersebut masih berlangsung. Sehingga sidang putusan dijadwalkan ulang pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Humas PN Serang, Uli Purnama, menyatakan hal ini kepada para wartawan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Setelah menyelenggarakan sidang awal dan pledoi secara tertutup, Uli mengkonfirmasi bahwa sidang putusan akan berlangsung secara terbuka. Para wartawan diizinkan untuk meliput jalannya persidangan.

Kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, menyatakan rasa kecewanya atas penundaan sidang tersebut. Norma sendiri mengungkapkan keinginannya agar masalah ini cepat diselesaikan karena keluarganya juga sering menanyakan perkembangan persidangan.

Sebelumnya, Rozy dan Rihanah dituntut oleh JPU Kejari Serang dengan tuntutan penjara antara 8 dan 9 bulan. Mereka didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Norma Risma menceritakan kronologi perselingkuhan suaminya dengan ibunya. Norma awalnya enggan melapor, namun setelah dilaporkan oleh keduanya terlebih dahulu, Norma akhirnya melaporkan dugaan perzinahan tersebut.

Seluruh proses persidangan ini dapat diikuti oleh publik dan para wartawan akan diizinkan meliput jalannya persidangan. Semua pihak berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version