TANGERANG – Pejabat dan Anggota DPRD Kota Tangerang bakal mendapatkan mobil baru. Itu diketahui melalui pengadaan lembaga legislatif tersebut yang menganggarkan sekitarnya Rp2,5 miliar untuk sewa kendaraan dinas.
Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kota Tangerang, anggaran sebesar Rp2,5 miliar dibelanjakan untuk belanja Sewa Kendaraan Roda 4 guna Kebutuhan 4 orang Kepala Bagian dan 4 unit untuk Komisi, AKD (Alat Kelengkapan Dewan).
Belanja mobil dinas tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Pengadaan Mobil Dinas Ini dimulai sejak Januari tahun 2024 hingga Desember tahun 2024.
Belum diketahui jenis dan merek kendaraan mobil dinas yang bakal digunakan untuk para pejabat dan anggota dewan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.
Dimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
PP tersebut lengkapnya pada PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 1/2023 ditandatangani Jokowi pada 13 Januari 2023.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra belum bisa dimintai keterangan. Ini lantaran Teddy sedang rapat bersama Pj Walikota Tangerang, Nurdin.
“Pak Sekwan sedang rapat sama Pj Walikota Tangerang. Tidak berada di kantor,” ujar Petugas keamanan DRPD Kota Tangerang yang enggan menyebutkan nama.
(Man/Red)